Legalisasi Umroh dan Haji Mandiri Resmi, Komnas Haji Minta Juknis Cepat

Jumat, 07 November 2025 | 10:13:51 WIB
Legalisasi Umroh dan Haji Mandiri Resmi, Komnas Haji Minta Juknis Cepat

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini memiliki tantangan baru setelah revisi ketiga Undang-Undang tentang Haji dan Umrah resmi berlaku, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

Aturan ini membuka peluang bagi jamaah untuk melakukan umrah dan haji mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan pentingnya sosialisasi aturan ini agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. “Segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2025 sampai dengan petunjuk teknis (juknis)-nya agar tidak ada multi tafsir dalam pelaksanaan regulasi,” ujarnya.

Dengan adanya UU baru, masyarakat kini juga dapat mengikuti haji furoda dan haji dengan visa mujamalah—dikenal sebagai skema non kuota. Skema ini sebelumnya harus melalui biro perjalanan resmi dan laporan ke menteri, namun kini memberikan fleksibilitas penuh bagi jamaah yang ingin mengatur keberangkatan sendiri.

Perubahan Signifikan Haji Furoda dan Visa Mujamalah

Menurut Mustolih, keberangkatan jamaah pemegang visa mujamalah sebelumnya harus melalui PIHK atau travel resmi yang telah mendapat izin pemerintah. PIHK kemudian bertugas melaporkan seluruh keberangkatan ke Kemenhaj. Aturan baru memberi peluang bagi masyarakat untuk mengurus seluruh kebutuhan haji secara mandiri, termasuk dokumen, visa, akomodasi, transportasi, hotel, dan konsumsi.

“Dengan adanya aturan baru ini tentu akan sangat berdampak kepada para travel yang selama ini mengurus haji furoda maupun visa mujamalah,” jelas Mustolih. Legalisasi ini diprediksi akan membuat masyarakat tertarik memburu visa non kuota karena dinilai lebih murah dan menghemat waktu antrean panjang.

Komnas Haji Dorong Juknis Turunan Segera Terbit

Komnas Haji menekankan pentingnya penerbitan peraturan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2025, mulai dari peraturan pemerintah (PP) hingga petunjuk teknis (juknis). Mustolih menyatakan, tanpa adanya pedoman teknis, aturan baru berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

Ia menambahkan, pemerintah harus melibatkan asosiasi dan organisasi haji serta umrah untuk mengawal pelaksanaan aturan-aturan baru ini. Langkah ini penting agar penyelenggaraan haji furoda maupun umrah mandiri berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kerancuan bagi masyarakat maupun biro perjalanan.

Kemudahan dan Keleluasaan Jamaah Mandiri

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang ingin berangkat haji atau umrah bisa mengatur segala kebutuhan mereka sendiri. Proses pengurusan mulai dari dokumen, akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga tiket pesawat kini bisa dilakukan tanpa perantara PPIU. Hal ini memberikan kebebasan penuh bagi jamaah untuk menyesuaikan perjalanan ibadah dengan kemampuan finansial dan preferensi pribadi.

Mustolih menilai, kebijakan ini menjadi langkah maju dalam menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan masyarakat modern. “Legalisasi haji mandiri ini bisa mendorong masyarakat berbondong-bondong memburu visa non kuota untuk berangkat haji karena dianggap lebih murah dan tak perlu antre,” jelasnya.

Tantangan bagi Biro Perjalanan dan Pemerintah

Meskipun memberi kemudahan bagi jamaah, aturan baru ini juga menimbulkan tantangan bagi biro perjalanan yang selama ini mengelola haji furoda dan visa mujamalah. Mustolih menekankan pentingnya koordinasi antara Kemenhaj dan asosiasi PPIU untuk mengatur transisi ini.

“Pemerintah harus mengajak duduk asosiasi dan organisasi haji dan umrah untuk mengawal berjalannya aturan-aturan baru ini dengan baik,” tambahnya. Kemenhaj diharapkan dapat menyediakan panduan lengkap, mempermudah proses verifikasi, dan memastikan jamaah mandiri tetap mendapat layanan aman serta sesuai standar.

Sosialisasi Kunci Agar Aturan Baru Diterima Masyarakat

Selain penerbitan juknis, sosialisasi UU Haji dan Umrah terbaru juga menjadi kunci agar masyarakat memahami prosedur baru. Mustolih mendorong Kemenhaj untuk memberikan informasi lengkap terkait legalitas haji furoda dan visa mujamalah, sehingga jamaah tidak bingung dalam mengurus keberangkatan.

Melalui pendekatan ini, diharapkan masyarakat akan lebih siap dan percaya diri mengatur perjalanan ibadah mereka sendiri. Kebijakan baru juga dianggap akan mendorong pertumbuhan ekosistem haji dan umrah, termasuk layanan pendukung mandiri, seperti booking hotel, transportasi, hingga layanan konsultasi dokumen.

Regulasi Baru Tingkatkan Kebebasan Jamaah

UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi tonggak baru bagi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Legalisasi haji furoda, visa mujamalah, dan umrah mandiri membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih fleksibel mengatur perjalanan ibadah.

Komnas Haji menekankan pentingnya penerbitan peraturan turunan dan sosialisasi luas agar aturan baru dapat diterapkan secara efektif. Dengan koordinasi yang tepat, kebijakan ini diharapkan memberi manfaat maksimal bagi jamaah, sekaligus menata ulang ekosistem haji dan umrah di Indonesia.

Terkini