Menaker Ajak Kementerian dan BUMN Serap Tenaga Kerja Disabilitas Demi Ketenagakerjaan Inklusif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:02:21 WIB
Menaker Ajak Kementerian dan BUMN Serap Tenaga Kerja Disabilitas Demi Ketenagakerjaan Inklusif

JAKARTA - Upaya membangun ketenagakerjaan yang adil dan setara kembali ditegaskan pemerintah melalui ajakan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk lebih aktif menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya memperkuat komitmen bersama guna mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan.

Menaker, dalam keterangannya yang diterima di Istanbul, Turkiye, Jumat, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

"Kami ingin isu terkait ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita," ujar Yassierli.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa inklusi bukan sekadar wacana sosial, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama instansi pemerintah.

Kewajiban 2 Persen Tenaga Kerja Disabilitas

Dalam kesempatan itu, Menaker mengingatkan adanya ketentuan yang mewajibkan instansi pemerintah serta BUMN/BUMD mempekerjakan minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai. Ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan kesetaraan akses kerja bagi seluruh warga negara.

Karena itu, ia mendorong seluruh kementerian dan lembaga memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal. Kepatuhan terhadap regulasi ini dinilai penting agar kebijakan inklusi tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik.

Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan sumber daya manusia yang berorientasi pada prinsip kesetaraan. Dengan memastikan kuota minimal terpenuhi, instansi pemerintah dapat menjadi contoh bagi sektor swasta dalam membangun lingkungan kerja yang ramah disabilitas.

Penguatan Pelatihan dan Penempatan Kerja

Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus. Direktorat ini terus mengembangkan program pelatihan dan penempatan bagi penyandang disabilitas, khususnya tunanetra, tunarungu, dan tunadaksa agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Selain penguatan inklusi kerja, Menaker juga mengajak kementerian dan lembaga memperluas kolaborasi di bidang pelatihan vokasi. Menurutnya, peningkatan kualitas kompetensi menjadi kunci agar tenaga kerja disabilitas mampu bersaing dan beradaptasi di berbagai sektor.

Saat ini Kemnaker memiliki 42 Balai/Satuan Pelaksana Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang tersebar di berbagai daerah. Fasilitas tersebut menjadi infrastruktur penting dalam meningkatkan keterampilan kerja masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

"Saya berharap para sekretaris K/L dapat menghubungi kami agar kita bisa mengeksekusi program kerja kolaboratif, termasuk pelatihan vokasi yang mampu mengantarkan peserta memperoleh pekerjaan atau untuk berwirausaha," ujar Yassierli.

Ia pun menyatakan bahwa Kemnaker siap menyediakan fasilitas pelatihan, instruktur, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), hingga sertifikasi untuk mendukung kerja sama lintas sektor sesuai kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga.

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem pelatihan yang terintegrasi dan relevan dengan kebutuhan industri, sehingga lulusan pelatihan memiliki peluang kerja yang lebih besar.

Optimalisasi Sistem Informasi Pasar Kerja

Selain aspek pelatihan dan penempatan, Menaker juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi terkait sistem informasi pasar kerja agar kebijakan pelatihan semakin tepat sasaran. Data kebutuhan tenaga kerja yang akurat dinilai penting dalam merancang program pelatihan yang sesuai dengan permintaan industri.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 masih di bawah 10 persen.

"Karena itu, kami mengajak bapak/ibu dari kementerian/lembaga yang memiliki jejaring perusahaan untuk mendorong pelaporan lowongan melalui SIAPkerja atau Karirhub," ujar Cris.

Rendahnya tingkat pelaporan tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam membangun sistem informasi pasar kerja yang komprehensif. Tanpa data yang memadai, kebijakan penempatan dan pelatihan berpotensi kurang tepat sasaran.

Dengan mendorong pemanfaatan platform SIAPkerja atau Karirhub, pemerintah berharap tercipta transparansi dan kemudahan akses informasi bagi pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas. Sistem ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan dunia usaha dengan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten.

Melalui penguatan komitmen penyerapan tenaga kerja disabilitas, optimalisasi pelatihan vokasi, serta pemanfaatan sistem informasi pasar kerja, pemerintah menegaskan bahwa inklusi bukan sekadar slogan. Kolaborasi aktif antar kementerian dan lembaga menjadi kunci untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara dalam dunia kerja.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya lebih luas dalam menciptakan ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkeadilan, sesuai amanat konstitusi.

Terkini

Garuda Indonesia Dukung Tiket Lebaran Lebih Terjangkau

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:25:15 WIB

KAI Tambah Perjalanan Kereta Sambut Libur Imlek 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:25:15 WIB

KAI Perkuat Kesiapan Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:25:15 WIB

Skema Pemutihan BPJS Dorong Kepesertaan Kembali

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:25:14 WIB

Penguatan Layanan BPJS Demi Kepastian Akses

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:25:14 WIB