JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kabar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) pergantian Kapolri yang beredar di masyarakat adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026), sebagai klarifikasi resmi atas isu yang tengah ramai diperbincangkan.
Habiburokhman mengungkapkan, hasil pengecekan internal menunjukkan tidak ada pengiriman surat resmi dari Istana Kepresidenan ke DPR RI terkait pergantian pimpinan Polri. Konfirmasi silang yang dilakukan pimpinan DPR RI ke pihak terkait di lingkungan Istana juga menghasilkan temuan yang sama.
"Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri," ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Hasil Penelusuran dan Konfirmasi ke Istana
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, mekanisme penelusuran dilakukan menyusul maraknya informasi yang beredar. Pimpinan DPR RI tidak tinggal diam dan langsung berkoordinasi dengan pihak Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud," tegasnya.
Mengapa Isu Ini Beredar dan Apa Dampaknya?
Habiburokhman menilai penyebaran informasi yang tidak berdasar ini berpotensi menimbulkan spekulasi berlebihan dan kegaduhan yang tidak perlu di ruang publik. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang belum terverifikasi.
"Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya menegaskan.
Mekanisme Hukum Pergantian Kapolri
Perlu diketahui, sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, prosesnya tetap membutuhkan persetujuan dari DPR RI.
Dalam mekanisme tersebut, Presiden menyampaikan Surpres kepada DPR RI yang selanjutnya akan dibahas melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III. Hingga saat ini, tidak ada agenda maupun dokumen resmi yang masuk terkait proses tersebut.